pemdesapakuan@gmail.com 081 353 812 405
MARDAN HARIS

MARDAN HARIS

KEPALA DESA PAKUAN

MUHAMAD SWANDI

MUHAMAD SWANDI

SEKRETARIS DESA

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung  jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan
DEWI HERLINA

DEWI HERLINA

KAUR UMUM

Kaur Tata Usaha dan Umum adalah unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas perangkat desa.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi utama dari Kaur Tata Usaha dan Umum (atau Kasi Umum Desa):

 

Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:

 

Bertanggung jawab dalam urusan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan kantor desa.

 

Fungsi Utama:

 

  1. Pelayanan Tata Usaha dan Kearsipan:

    • Melaksanakan urusan surat-menyurat, mulai dari penerimaan, pencatatan, pengiriman, dan pengarsipan surat/dokumen dinas.

    • Melaksanakan urusan ekspedisi (pengiriman) dan kearsipan desa.

  2. Pengelolaan Inventaris dan Perlengkapan:

    • Menginventarisasi, menyimpan, merawat, dan mengelola semua aset/barang inventaris dan perlengkapan kantor desa.

    • Mengurus pengadaan sarana dan prasarana kantor.

  3. Urusan Administrasi Umum:

    • Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.

    • Melakukan penyiapan rapat-rapat dan kegiatan kedinasan.

    • Mengurus protokol dan perjalanan dinas perangkat desa.

    • Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor desa.

  4. Pelaporan:

    • Menyusun laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

 

MUNAWIR HARIS

MUNAWIR HARIS

KAUR KEUANGAN

tugas dan fungsi Kaur Keuangan mencakup keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan kas hingga pelaporan.

Berikut adalah rincian tugas pokok Kaur Keuangan:

1. Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran

  • Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa): Membuat perkiraan arus kas masuk (pendapatan) dan kas keluar (belanja) desa dalam periode anggaran tertentu, sebagai panduan harian/mingguan.

  • Melaksanakan Penatausahaan Keuangan: Mengurus semua transaksi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayarkan uang kas desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

2. Administrasi Keuangan

 

  • Pengurusan Administrasi Keuangan: Melakukan seluruh proses dokumentasi dan pencatatan transaksi keuangan, mulai dari bukti setoran, kuitansi pembayaran, hingga surat perintah membayar.

  • Verifikasi Administrasi Keuangan: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran anggaran.

  • Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Pengeluaran: Mengadministrasikan secara detail semua sumber pendapatan desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dll.) dan alokasi pengeluaran untuk setiap bidang kegiatan.

3. Administrasi Penghasilan

  • Mengadministrasikan Penghasilan: Mengurus dan membayarkan penghasilan (gaji/honorarium) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga desa lainnya.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Menyusun Laporan Keuangan: Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan keuangan desa (termasuk Laporan Realisasi APBDes) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

HAMDI

HAMDI

KAUR PERENCANAAN

Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan) adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas sekretariat desa di bidang perencanaan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas dan fungsi Kaur Perencanaan dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas Pokok Kaur Perencanaan:

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Desa: Ini adalah tugas inti. Kaur Perencanaan bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan desa, meliputi:

    • RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa): Dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang selaras dengan visi dan misi Kepala Desa.

    • RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    • Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa): Daftar usulan kegiatan yang akan dibahas dalam musrenbang desa.

  2. Menyusun dan Mengelola Data dan Informasi Desa:

    • Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dasar desa (profil desa) yang menjadi bahan masukan untuk perencanaan.

    • Membuat basis data desa yang terstruktur dan mudah diakses.

    • Menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan desa.

  3. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):

    • Mempersiapkan materi dan fasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes, baik tingkat dusun maupun tingkat desa.

    • Mendokumentasikan hasil-hasil Musrenbangdes sebagai dasar penyusunan RKP Desa.

  4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Bidang Perencanaan:

    • Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan APBDes, khususnya dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.

  5. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa:

    • Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa dan APBDes untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan.

    • Menganalisis capaian dan kendala pelaksanaan pembangunan.

  6. Melaksanakan Pelaporan:

    • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas perencanaan, baik laporan rutin maupun laporan khusus yang diminta.

    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek perencanaan.

Fungsi Kaur Perencanaan:

Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kaur Perencanaan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Fungsi Perumusan: Merumuskan rancangan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan desa.

  • Fungsi Pengumpulan Data: Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta informasi terkait perencanaan.

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dengan perangkat desa lainnya, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.

  • Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi proses partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

  • Fungsi Administrasi: Melaksanakan administrasi perkantoran yang berkaitan dengan bidang perencanaan.

  • Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan-laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

JUMAIDI

JUMAIDI

KASI PEMERINTAHAN

Tugas dan fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di desa sangat penting dalam membantu Kepala Desa dalam urusan tata kelola pemerintahan desa. Kasi Pemerintahan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas Pokok Kasi Pemerintahan:

  1. Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan Desa:

    • Mengatur dan mengelola administrasi pemerintahan desa secara umum, termasuk surat-menyurat, kearsipan, dan registrasi.

    • Memastikan pelaksanaan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa berjalan sesuai ketentuan.

  2. Melaksanakan Identifikasi dan Pengelolaan Pertanahan:

    • Mendata dan mencatat kepemilikan tanah di wilayah desa.

    • Menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah (jika diperlukan dan sesuai kewenangan).

    • Mengurus administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan desa.

  3. Melaksanakan Penataan dan Pembinaan Wilayah:

    • Membantu penataan batas wilayah desa (jika ada perubahan atau penegasan).

    • Membantu pembinaan administrasi kewilayahan, termasuk administrasi dusun atau RT/RW.

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan.

  4. Melaksanakan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan:

    • Membantu dalam pencatatan dan pelaporan data kependudukan (kelahiran, kematian, perpindahan, dll.).

    • Menerbitkan surat pengantar atau surat keterangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (misalnya, pengantar KTP, KK, akta lahir/mati).

    • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat kecamatan atau kabupaten mengenai pelayanan kependudukan.

  5. Melaksanakan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum:

    • Membantu Kepala Desa dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

    • Mengkoordinasikan dengan Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjaga keamanan desa.

    • Menangani permasalahan sosial dan konflik di tingkat desa sesuai dengan kewenangan.

  6. Melaksanakan Pelaporan:

    • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan.

    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek pemerintahan.

Fungsi Kasi Pemerintahan:

Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kasi Pemerintahan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Fungsi Administrasi: Mengelola administrasi umum pemerintahan desa, termasuk surat-menyurat, kearsipan, dan data kependudukan.

  • Fungsi Regulasi: Memastikan penerapan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan kebijakan terkait pemerintahan dengan lembaga internal desa (BPD, RT/RW, Linmas) dan eksternal (kecamatan, kepolisian, TNI).

  • Fungsi Pelayanan: Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat terkait kependudukan dan pertanahan.

  • Fungsi Pembinaan: Membina ketertiban, keamanan, dan kerukunan di masyarakat desa.

  • Fungsi Pendataan: Melakukan pendataan dan pengelolaan informasi di bidang pemerintahan dan pertanahan.

  • Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.

SUHERMAN

SUHERMAN

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Tugas pokok Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di desa memiliki peran sentral dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kasi Kesejahteraan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang pelayanan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas pokok Kasi Kesejahteraan dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan:

  1. Melaksanakan Pembangunan Sosial:

    • Mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan sosial masyarakat desa.

    • Menyusun program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti program kesehatan, pendidikan non-formal, gizi, dll.

    • Berkoordinasi dengan lembaga terkait (Puskesmas, sekolah, dinas sosial) untuk pelaksanaan program.

  2. Melaksanakan Pelayanan Sosial Dasar:

    • Membantu dalam penyaluran bantuan sosial bagi keluarga miskin atau rentan.

    • Mendata dan mengusulkan warga yang layak menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota (misalnya PKH, BPNT, KIS).

    • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih.

  3. Melaksanakan Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat:

    • Mendorong dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, kelompok usaha bersama (KUBE), dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

    • Membantu pengembangan koperasi dan UMKM di desa.

    • Mendukung kegiatan-kegiatan yang meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi warga desa.

  4. Melaksanakan Pelayanan Bidang Keagamaan dan Pendidikan:

    • Mengelola dan memfasilitasi kegiatan keagamaan di desa.

    • Mendukung program-program pendidikan non-formal, seperti PAUD, TPA, atau keaksaraan fungsional.

    • Berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh pendidikan setempat.

  5. Melaksanakan Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat:

    • Mendukung dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal.

    • Memfasilitasi kegiatan seni budaya dan olahraga.

    • Membina kerukunan antar umat beragama dan antar warga.

  6. Melaksanakan Pelaporan:

    • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesejahteraan masyarakat.

    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan:

Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kasi Kesejahteraan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Fungsi Identifikasi dan Perencanaan: Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan sosial, serta merumuskan rencana kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan.

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan program kesejahteraan dengan lembaga internal desa, lembaga kemasyarakatan, dan instansi eksternal.

  • Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi masyarakat untuk mengakses program dan bantuan sosial, serta mengembangkan potensi ekonomi dan sosial.

  • Fungsi Pemberdayaan: Mendorong dan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor (ekonomi, pendidikan, kesehatan).

  • Fungsi Pengelolaan Data: Mengelola data dan informasi terkait kesejahteraan sosial dan pembangunan manusia di desa.

  • Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan atas pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang kesejahteraan.

DINA KARISMAYANA

DINA KARISMAYANA

KASI PELAYANAN

Tugas utama

  • Melayani masyarakat: Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya kepada warga.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat: Mendorong dan memotivasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan kegiatan sosial.
  • Melaksanakan program sosial: Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, keagamaan, dan budaya masyarakat.
  • Menyusun laporan: Membuat laporan pelaksanaan tugas-tugas di bidangnya secara berkala.
  • Memberikan saran dan pertimbangan: Memberikan masukan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di bidang pelayanannya.
  • Melaksanakan tugas lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 
  •  

Fungsi utama

  • Pelaksanaan: Menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam bidang pelayanan, baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan pihak lain.
  • Penyuluhan dan motivasi: Memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka serta pentingnya partisipasi aktif.
  • Pelestarian budaya: Melaksanakan kegiatan pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
  • Pengembangan peran serta: Mengembangkan dan meningkatkan peran serta masyarakat serta kewaspadaan masyarakat.
  • Perencanaan dan evaluasi: Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 
MUHAMMAD SARUNI

MUHAMMAD SARUNI

KEPALA DUSUN PESANTEK

Tugas Kepala Dusun (Kadus) di Pesantek, seperti halnya kepala dusun di wilayah lain di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak pemerintahan desa. Mereka adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun yang dipimpinnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), secara umum tugas seorang Kepala Dusun meliputi:

  1. Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban:

    • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar warga di Dusun Pesantek.

    • Mencegah dan memediasi konflik atau perselisihan antarwarga di tingkat dusun.

    • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan keamanan (misalnya siskamling).

  2. Pelaksanaan Kewenangan Desa yang Dilimpahkan oleh Kepala Desa:

    • Melaksanakan kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa di wilayah Dusun Pesantek.

    • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan, seperti pendataan calon penerima bantuan, pengawasan proyek kecil, dll.

  3. Pengkoordinasian Pelaksanaan Pembangunan Desa:

    • Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang ada di Dusun Pesantek, baik yang bersumber dari APBDes, swadaya masyarakat, maupun program dari luar desa.

    • Melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Desa.

  4. Pelayanan Masyarakat:

    • Membantu warga Dusun Pesantek dalam pengurusan administrasi dasar, seperti memberikan surat pengantar (misalnya pengantar pembuatan KTP, KK, SKCK, surat keterangan domisili, dll.).

    • Menerima dan menyampaikan aspirasi atau keluhan masyarakat dusun kepada Kepala Desa atau perangkat desa terkait.

  5. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong dan menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan desa, baik dalam Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa), gotong royong, maupun kegiatan sosial lainnya.

    • Memfasilitasi pembentukan atau pengaktifan kembali lembaga kemasyarakatan di dusun (misalnya Posyandu, kelompok tani, Karang Taruna).

  6. Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Desa:

    • Mengawasi penggunaan anggaran atau pelaksanaan program pembangunan yang ada di Dusun Pesantek.

    • Memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

  7. Pendataan:

    • Melakukan pendataan dasar penduduk, potensi wilayah, dan aset dusun.

    • Membantu dalam pemutakhiran data profil desa yang berkaitan dengan Dusun Pesantek.

Secara ringkas, Kepala Dusun Pesantek bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga kondusifitas wilayah dusun.

  • Menjadi penghubung utama antara pemerintah desa dan masyarakat dusun.

  • Memastikan program-program desa berjalan efektif di wilayah dusunnya.

  • Mewakili Kepala Desa dalam menjalankan sebagian tugas pemerintahan di tingkat dusun.

BASRI

KEPALA DUSUN TATAR DAYE

SUHERMAN

SUHERMAN

KEPALA DUSUN JURANG MALANG

MUSALIKI

MUSALIKI

KEPALA DUSUN JURANG MEKAR