KASI PELAYANAN
- Nama Pejabat
- : DINA KARISMAYANA
Tugas utama
- Melayani masyarakat: Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya kepada warga.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Mendorong dan memotivasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan kegiatan sosial.
- Melaksanakan program sosial: Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, keagamaan, dan budaya masyarakat.
- Menyusun laporan: Membuat laporan pelaksanaan tugas-tugas di bidangnya secara berkala.
- Memberikan saran dan pertimbangan: Memberikan masukan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di bidang pelayanannya.
- Melaksanakan tugas lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi utama
- Pelaksanaan: Menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam bidang pelayanan, baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan pihak lain.
- Penyuluhan dan motivasi: Memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka serta pentingnya partisipasi aktif.
- Pelestarian budaya: Melaksanakan kegiatan pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
- Pengembangan peran serta: Mengembangkan dan meningkatkan peran serta masyarakat serta kewaspadaan masyarakat.
- Perencanaan dan evaluasi: Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan ketenagakerjaan.