pemdesapakuan@gmail.com 081 353 812 405

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT


Nama Pejabat
: SUHERMAN
NIP
: -

Tugas pokok Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di desa memiliki peran sentral dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kasi Kesejahteraan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang pelayanan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas pokok Kasi Kesejahteraan dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan:

  1. Melaksanakan Pembangunan Sosial:

    • Mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan sosial masyarakat desa.

    • Menyusun program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti program kesehatan, pendidikan non-formal, gizi, dll.

    • Berkoordinasi dengan lembaga terkait (Puskesmas, sekolah, dinas sosial) untuk pelaksanaan program.

  2. Melaksanakan Pelayanan Sosial Dasar:

    • Membantu dalam penyaluran bantuan sosial bagi keluarga miskin atau rentan.

    • Mendata dan mengusulkan warga yang layak menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota (misalnya PKH, BPNT, KIS).

    • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih.

  3. Melaksanakan Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat:

    • Mendorong dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, kelompok usaha bersama (KUBE), dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

    • Membantu pengembangan koperasi dan UMKM di desa.

    • Mendukung kegiatan-kegiatan yang meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi warga desa.

  4. Melaksanakan Pelayanan Bidang Keagamaan dan Pendidikan:

    • Mengelola dan memfasilitasi kegiatan keagamaan di desa.

    • Mendukung program-program pendidikan non-formal, seperti PAUD, TPA, atau keaksaraan fungsional.

    • Berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh pendidikan setempat.

  5. Melaksanakan Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat:

    • Mendukung dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal.

    • Memfasilitasi kegiatan seni budaya dan olahraga.

    • Membina kerukunan antar umat beragama dan antar warga.

  6. Melaksanakan Pelaporan:

    • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang kesejahteraan masyarakat.

    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan:

Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kasi Kesejahteraan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Fungsi Identifikasi dan Perencanaan: Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan sosial, serta merumuskan rencana kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan.

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan program kesejahteraan dengan lembaga internal desa, lembaga kemasyarakatan, dan instansi eksternal.

  • Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi masyarakat untuk mengakses program dan bantuan sosial, serta mengembangkan potensi ekonomi dan sosial.

  • Fungsi Pemberdayaan: Mendorong dan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor (ekonomi, pendidikan, kesehatan).

  • Fungsi Pengelolaan Data: Mengelola data dan informasi terkait kesejahteraan sosial dan pembangunan manusia di desa.

  • Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan atas pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang kesejahteraan.