pemdesapakuan@gmail.com 081 353 812 405

KAUR UMUM


Nama Pejabat
: DEWI HERLINA

Kaur Tata Usaha dan Umum adalah unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas perangkat desa.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi utama dari Kaur Tata Usaha dan Umum (atau Kasi Umum Desa):

 

Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:

 

Bertanggung jawab dalam urusan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan kantor desa.

 

Fungsi Utama:

 

  1. Pelayanan Tata Usaha dan Kearsipan:

    • Melaksanakan urusan surat-menyurat, mulai dari penerimaan, pencatatan, pengiriman, dan pengarsipan surat/dokumen dinas.

    • Melaksanakan urusan ekspedisi (pengiriman) dan kearsipan desa.

  2. Pengelolaan Inventaris dan Perlengkapan:

    • Menginventarisasi, menyimpan, merawat, dan mengelola semua aset/barang inventaris dan perlengkapan kantor desa.

    • Mengurus pengadaan sarana dan prasarana kantor.

  3. Urusan Administrasi Umum:

    • Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.

    • Melakukan penyiapan rapat-rapat dan kegiatan kedinasan.

    • Mengurus protokol dan perjalanan dinas perangkat desa.

    • Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor desa.

  4. Pelaporan:

    • Menyusun laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya.