KAUR UMUM
- Nama Pejabat
- : DEWI HERLINA
Kaur Tata Usaha dan Umum adalah unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas perangkat desa.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi utama dari Kaur Tata Usaha dan Umum (atau Kasi Umum Desa):
Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:
Bertanggung jawab dalam urusan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan kantor desa.
Fungsi Utama:
-
Pelayanan Tata Usaha dan Kearsipan:
-
Melaksanakan urusan surat-menyurat, mulai dari penerimaan, pencatatan, pengiriman, dan pengarsipan surat/dokumen dinas.
-
Melaksanakan urusan ekspedisi (pengiriman) dan kearsipan desa.
-
-
Pengelolaan Inventaris dan Perlengkapan:
-
Menginventarisasi, menyimpan, merawat, dan mengelola semua aset/barang inventaris dan perlengkapan kantor desa.
-
Mengurus pengadaan sarana dan prasarana kantor.
-
-
Urusan Administrasi Umum:
-
Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
-
Melakukan penyiapan rapat-rapat dan kegiatan kedinasan.
-
Mengurus protokol dan perjalanan dinas perangkat desa.
-
Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor desa.
-
-
Pelaporan:
-
Menyusun laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
-