pemdesapakuan@gmail.com 081 353 812 405

KAUR KEUANGAN


Nama Pejabat
: MUNAWIR HARIS
NIP
: -

tugas dan fungsi Kaur Keuangan mencakup keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan kas hingga pelaporan.

Berikut adalah rincian tugas pokok Kaur Keuangan:

1. Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran

  • Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa): Membuat perkiraan arus kas masuk (pendapatan) dan kas keluar (belanja) desa dalam periode anggaran tertentu, sebagai panduan harian/mingguan.

  • Melaksanakan Penatausahaan Keuangan: Mengurus semua transaksi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayarkan uang kas desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

2. Administrasi Keuangan

 

  • Pengurusan Administrasi Keuangan: Melakukan seluruh proses dokumentasi dan pencatatan transaksi keuangan, mulai dari bukti setoran, kuitansi pembayaran, hingga surat perintah membayar.

  • Verifikasi Administrasi Keuangan: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran anggaran.

  • Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Pengeluaran: Mengadministrasikan secara detail semua sumber pendapatan desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dll.) dan alokasi pengeluaran untuk setiap bidang kegiatan.

3. Administrasi Penghasilan

  • Mengadministrasikan Penghasilan: Mengurus dan membayarkan penghasilan (gaji/honorarium) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga desa lainnya.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Menyusun Laporan Keuangan: Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan keuangan desa (termasuk Laporan Realisasi APBDes) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.