KAUR KEUANGAN
- Nama Pejabat
- : MUNAWIR HARIS
- NIP
- : -
tugas dan fungsi Kaur Keuangan mencakup keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan kas hingga pelaporan.
Berikut adalah rincian tugas pokok Kaur Keuangan:
1. Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran
-
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa): Membuat perkiraan arus kas masuk (pendapatan) dan kas keluar (belanja) desa dalam periode anggaran tertentu, sebagai panduan harian/mingguan.
-
Melaksanakan Penatausahaan Keuangan: Mengurus semua transaksi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayarkan uang kas desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Administrasi Keuangan
-
Pengurusan Administrasi Keuangan: Melakukan seluruh proses dokumentasi dan pencatatan transaksi keuangan, mulai dari bukti setoran, kuitansi pembayaran, hingga surat perintah membayar.
-
Verifikasi Administrasi Keuangan: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran anggaran.
-
Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Pengeluaran: Mengadministrasikan secara detail semua sumber pendapatan desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dll.) dan alokasi pengeluaran untuk setiap bidang kegiatan.
3. Administrasi Penghasilan
-
Mengadministrasikan Penghasilan: Mengurus dan membayarkan penghasilan (gaji/honorarium) Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga desa lainnya.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
-
Menyusun Laporan Keuangan: Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan keuangan desa (termasuk Laporan Realisasi APBDes) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.