KASI PEMERINTAHAN
- Nama Pejabat
- : JUMAIDI
Tugas dan fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di desa sangat penting dalam membantu Kepala Desa dalam urusan tata kelola pemerintahan desa. Kasi Pemerintahan adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan dapat dirinci sebagai berikut:
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan:
-
Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan Desa:
-
Mengatur dan mengelola administrasi pemerintahan desa secara umum, termasuk surat-menyurat, kearsipan, dan registrasi.
-
Memastikan pelaksanaan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa berjalan sesuai ketentuan.
-
-
Melaksanakan Identifikasi dan Pengelolaan Pertanahan:
-
Mendata dan mencatat kepemilikan tanah di wilayah desa.
-
Menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah (jika diperlukan dan sesuai kewenangan).
-
Mengurus administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan desa.
-
-
Melaksanakan Penataan dan Pembinaan Wilayah:
-
Membantu penataan batas wilayah desa (jika ada perubahan atau penegasan).
-
Membantu pembinaan administrasi kewilayahan, termasuk administrasi dusun atau RT/RW.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan.
-
-
Melaksanakan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan:
-
Membantu dalam pencatatan dan pelaporan data kependudukan (kelahiran, kematian, perpindahan, dll.).
-
Menerbitkan surat pengantar atau surat keterangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (misalnya, pengantar KTP, KK, akta lahir/mati).
-
Mengkoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat kecamatan atau kabupaten mengenai pelayanan kependudukan.
-
-
Melaksanakan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum:
-
Membantu Kepala Desa dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
-
Mengkoordinasikan dengan Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjaga keamanan desa.
-
Menangani permasalahan sosial dan konflik di tingkat desa sesuai dengan kewenangan.
-
-
Melaksanakan Pelaporan:
-
Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan.
-
Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek pemerintahan.
-
Fungsi Kasi Pemerintahan:
Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kasi Pemerintahan dapat dirangkum sebagai berikut:
-
Fungsi Administrasi: Mengelola administrasi umum pemerintahan desa, termasuk surat-menyurat, kearsipan, dan data kependudukan.
-
Fungsi Regulasi: Memastikan penerapan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
-
Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan kebijakan terkait pemerintahan dengan lembaga internal desa (BPD, RT/RW, Linmas) dan eksternal (kecamatan, kepolisian, TNI).
-
Fungsi Pelayanan: Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat terkait kependudukan dan pertanahan.
-
Fungsi Pembinaan: Membina ketertiban, keamanan, dan kerukunan di masyarakat desa.
-
Fungsi Pendataan: Melakukan pendataan dan pengelolaan informasi di bidang pemerintahan dan pertanahan.
-
Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.