pemdesapakuan@gmail.com 081 353 812 405

KAUR PERENCANAAN


Nama Pejabat
: HAMDI

Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan) adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas sekretariat desa di bidang perencanaan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas dan fungsi Kaur Perencanaan dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas Pokok Kaur Perencanaan:

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Desa: Ini adalah tugas inti. Kaur Perencanaan bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan desa, meliputi:

    • RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa): Dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang selaras dengan visi dan misi Kepala Desa.

    • RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    • Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa): Daftar usulan kegiatan yang akan dibahas dalam musrenbang desa.

  2. Menyusun dan Mengelola Data dan Informasi Desa:

    • Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dasar desa (profil desa) yang menjadi bahan masukan untuk perencanaan.

    • Membuat basis data desa yang terstruktur dan mudah diakses.

    • Menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan desa.

  3. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):

    • Mempersiapkan materi dan fasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes, baik tingkat dusun maupun tingkat desa.

    • Mendokumentasikan hasil-hasil Musrenbangdes sebagai dasar penyusunan RKP Desa.

  4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Bidang Perencanaan:

    • Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan APBDes, khususnya dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.

  5. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa:

    • Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa dan APBDes untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan.

    • Menganalisis capaian dan kendala pelaksanaan pembangunan.

  6. Melaksanakan Pelaporan:

    • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas perencanaan, baik laporan rutin maupun laporan khusus yang diminta.

    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek perencanaan.

Fungsi Kaur Perencanaan:

Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kaur Perencanaan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Fungsi Perumusan: Merumuskan rancangan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan desa.

  • Fungsi Pengumpulan Data: Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta informasi terkait perencanaan.

  • Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dengan perangkat desa lainnya, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.

  • Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi proses partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

  • Fungsi Administrasi: Melaksanakan administrasi perkantoran yang berkaitan dengan bidang perencanaan.

  • Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan-laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.