KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : HAMDI
Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan) adalah salah satu perangkat desa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas sekretariat desa di bidang perencanaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa (dan perubahannya), tugas dan fungsi Kaur Perencanaan dapat dirinci sebagai berikut:
Tugas Pokok Kaur Perencanaan:
-
Menyusun Rencana Pembangunan Desa: Ini adalah tugas inti. Kaur Perencanaan bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan desa, meliputi:
-
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa): Dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang selaras dengan visi dan misi Kepala Desa.
-
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa): Daftar usulan kegiatan yang akan dibahas dalam musrenbang desa.
-
-
Menyusun dan Mengelola Data dan Informasi Desa:
-
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dasar desa (profil desa) yang menjadi bahan masukan untuk perencanaan.
-
Membuat basis data desa yang terstruktur dan mudah diakses.
-
Menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan terkait perencanaan pembangunan desa.
-
-
Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):
-
Mempersiapkan materi dan fasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes, baik tingkat dusun maupun tingkat desa.
-
Mendokumentasikan hasil-hasil Musrenbangdes sebagai dasar penyusunan RKP Desa.
-
-
Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Bidang Perencanaan:
-
Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan APBDes, khususnya dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.
-
-
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa:
-
Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa dan APBDes untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan.
-
Menganalisis capaian dan kendala pelaksanaan pembangunan.
-
-
Melaksanakan Pelaporan:
-
Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas perencanaan, baik laporan rutin maupun laporan khusus yang diminta.
-
Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkaitan dengan aspek perencanaan.
-
Fungsi Kaur Perencanaan:
Berdasarkan tugas pokok di atas, fungsi Kaur Perencanaan dapat dirangkum sebagai berikut:
-
Fungsi Perumusan: Merumuskan rancangan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan desa.
-
Fungsi Pengumpulan Data: Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta informasi terkait perencanaan.
-
Fungsi Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dengan perangkat desa lainnya, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.
-
Fungsi Fasilitasi: Memfasilitasi proses partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
-
Fungsi Administrasi: Melaksanakan administrasi perkantoran yang berkaitan dengan bidang perencanaan.
-
Fungsi Pelaporan: Menyusun laporan-laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.